PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 1990/1991
- Status:
- Ditetapkan:
- Diundangkan:
Menampilkan 2296 sampai 2310 dari 2.387 produk hukum
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 1990/1991
PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENDIRIKAN DAN MENGELOLA YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 73/M/Ek/II.a/124/74 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH NUSA KERTHA KOSALA
PENGANGKATAN SAUDARA I MADE PUGIG MENJADI SEKRETARIS DESA KLUMPU, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PENGANGKATAN SAUDARA I DEWA MADE SUNARTHA SEBAGAI KEPADA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PENGANGKATAN SAUDARA I KETUT SOMA SEBAGAI KEPALA DESA KUTAMPI, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PENGANGKATAN SAUDARA I GUSTI NGURAH GEDE SEBAGAI KEPALA DESA SULANG, KECAMATAN DAWAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA JUMPAI, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PEMBERHENTIAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA SELISIHAN, KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 8 TAHUN 1975 TENTANG RETRIBUSI PENAMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR, DOKAR/CIKAR DAN TEMPAT PENITIPAN SEPEDA
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 1991/1992
PEMBENTUKAN PANITIA TETAP PEMILIHAN AWAK KENDARAAN UMUM TELADAN TINGKAT KABUPATEN
PENGANGKATAN SAUDARI NI NYOMAN SRINATI MENJADI SEKRETARIS DESA LEMBONGAN, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG
PENETAPAN BESARNYA BIAYA PENGGANTI ATAS PEMAKAIAN BARANG MILIK DAERAH DAN PELAKSANAANNYA