PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 7
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Rabu, 27 Januari 2016
Subjek : Pencabutan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 7
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: