PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana Yang Bersumber Dari Bantuan Sosial Tidak Terencana

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk  Korban Bencana Yang Bersumber Dari Bantuan Sosial Tidak Terencana

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 6
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana Yang Bersumber Dari Bantuan Sosial Tidak Terencana
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Selasa, 19 Januari 2016
Subjek : Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana Yang Bersumber Dari Bantuan Sosial Tidak Terencana
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 8
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: