Peraturan Bupati Klungkung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Status: Tidak Berlaku
- Ditetapkan: 15 Nov 2017
- Diundangkan: 15 Nov 2017



