PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian  Alokasi Dana Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 8
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Kamis, 28 Januari 2016
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 8
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: