KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 57/01.2/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2026

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 57/01.2/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2026

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 57/01.2/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 57/01.2/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2026
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 2 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Senin, 2 Februari 2026
Subjek : Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 57/01.2/HK/2026
Urusan Pemerintahan : hukum
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Hukum
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 110/01.2/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Indeks Reformasi Hukum Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: