KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 202/08/HK/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 202/08/HK/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 202/08/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 202/08/HK/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 5 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 5 Juni 2026
Subjek : Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sakti
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 202/08/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: