KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 193/15/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 48/15/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 193/15/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 48/15/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 193/15/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 193/15/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 48/15/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 29 Mei 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 29 Mei 2026
Subjek : Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 193/15/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Pertanian dan Ketahanan Pangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 48/15/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: