Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
- Status: Tidak Berlaku
- Ditetapkan: 1 Jan 1970
- Diundangkan: 1 Jan 1970