PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 11
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan : Kamis, 31 Desember 2015
Subjek : Standar Satuan Harga Untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 11
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi Harga Barang/ Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: