PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah  Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan  Permusyawaratan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 10
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Jumat, 29 Januari 2016
Subjek : Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 10
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Perbekel , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: