Retribusi Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor
- Status:
- Ditetapkan: 13 Des 1980
- Diundangkan: 22 Mei 1981
Menampilkan 2551 sampai 2565 dari 2.800 peraturan
Retribusi Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor
Perubahan Kepertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung tentang Sewa Barang Bergerak dan Barang tidak Bergerak Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1980 tentang Perubahan Kepertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1976 tentang Bea Pangkal dan Jukung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1980 tentang Menarik Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung tentang Uang Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 9 Tahun 1980 tentang Menarik Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Formasi Dinas Pendapatan Kabupaten Daerah Tingkat II/ Pesedahan Agung Klungkung
PAJAK PENERANGAN JALAN
PAJAK KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
pelaksanaan perjalanan dinas bupati klungkung
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Pergudangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Asal (SKA)
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 3 Tahun 1989 tentang Bea Pangkal
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TK. II KLUNGKUNG