PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 6
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 9 November 2011
Tanggal Pengundangan : Rabu, 9 November 2011
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2011 Nomor
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayan Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
  2. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: