PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 30
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 14 November 2011
Tanggal Pengundangan : Senin, 14 November 2011
Subjek : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2011 Nomor 30
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayang Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: