PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Apbd Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Apbd Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 3
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Apbd Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 19 Januari 2012
Tanggal Pengundangan : Kamis, 19 Januari 2012
Subjek : Pemberian Honorarium
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 3
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Wayang Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: