Keputusan Bupati Klungkung Nomor 103/23/HK/2026 tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga untuk Pengembalian Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 26 Feb 2026
- Diundangkan: 26 Feb 2026



