KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung nomor 166/19/HK/2026 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendampingan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung nomor 166/19/HK/2026 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendampingan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 166/19/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung nomor 166/19/HK/2026 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendampingan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 6 Mei 2026
Tanggal Pengundangan : Rabu, 6 Mei 2026
Subjek : Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pendampingan Pemungutan Retribusi
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung nomor 166/19/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pariwisata
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: