Keputusan Bupati Klungkung Nomor 66/22/Hk/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Dan Penandatangan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian, Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional, Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Pemindahan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Penilai Kinerja Serta Atasan Pejabat Penilai Dan Pembentukan Tim Pemeriksa Dalam Hal Terdapat Pelanggaran Disiplin Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 19 Feb 2025
- Diundangkan: 19 Feb 2025