Keputusan Bupati Klungkung Nomor 176/03/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 5 Jun 2024
- Diundangkan: 5 Jun 2024



