PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung  Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 3
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 20 Januari 2025
Subjek : Retribusi
Status : Berlaku
Sumber : B.D Kab. Klk Tahun 2025 No 3
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: