Keputusan Bupati Klungkung Nomor 7/01.2/HK/2024 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Penyusunan Produk Hukum Dearah Tahun Anggaran 2024
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 2 Jan 2024
- Diundangkan: 2 Jan 2024
Menampilkan 466 sampai 480 dari 1.720 peraturan
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 7/01.2/HK/2024 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Penyusunan Produk Hukum Dearah Tahun Anggaran 2024
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 8/01.2/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 29/01.2/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Peraturan Desa Gelgel Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2024-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 40 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemerikasaan Pajak Daerah
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2023
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pemasaran dan Manfaat Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Sektor Pariwisata