Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 30 Des 2014
- Diundangkan: 30 Des 2014



