PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan  Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 9
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : Selasa, 17 Maret 2015
Subjek : Pengalokasian Dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 9
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: