Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 18 Nov 2015
- Diundangkan: 18 Nov 2015
Menampilkan 76 sampai 90 dari 290 peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyebrangan di Air