PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 4
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 18 November 2015
Tanggal Pengundangan : Rabu, 18 November 2015
Subjek : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: