Keputusan Bupati Klungkung Nomor 72/25/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung
- Status:
- Ditetapkan: 11 Jan 2021
- Diundangkan: 11 Jan 2021



