KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 98/08/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 128/24/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 98/08/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 128/24/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 98/08/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 98/08/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 128/24/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 7 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 7 Maret 2025
Subjek : Tim Percepatan Penurunan Stunting
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 98/08/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 128/24/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: