KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 93/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 93/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 93/01.3/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 93/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 19 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Kamis, 19 Februari 2026
Subjek : Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 93/01.3/HK/2026
Urusan Pemerintahan : hukum
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Hukum
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 82/01.3/HK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 105/01.3/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: