KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92/14/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92/14/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 92/14/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92/14/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 19 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Kamis, 19 Februari 2026
Subjek : Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 92/14/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Lingkungan Hidup
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 100/14/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: