KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 90/01.3/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 90/01.3/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 90/01.3/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 90/01.3/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 6 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 6 Maret 2025
Subjek : Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 90/01.3/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Perencanaan Pembangunan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/01.3/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: