KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 81/08/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 81/08/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 81/08/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 81/08/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 12 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Kamis, 12 Februari 2026
Subjek : Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 81/08/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 tentangPembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
  2. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 78/08/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 108/08/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: