KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 75/01.5/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Dan Tim Penasehat Pengadaan Barang/Jasa

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 75/01.5/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Dan Tim Penasehat Pengadaan Barang/Jasa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 75/01.5/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 75/01.5/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Dan Tim Penasehat Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 28 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 28 Februari 2025
Subjek : Pembentukan Tim Pengawas Dan Tim Penasehat Pengadaan Barang/Jasa
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 75/01.5/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Pengadaan Barang Jasa
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 43/01.6/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawas dan Tim Penasehat Pengadaan Barang/Jasa
  2. Mencabut KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 190/01.6/HK/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 43/01.6/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DAN TIM PENASEHAT PENGADAAN BARANG/JASA

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: