KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/23/HK/2025 Tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Limit Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Keperluan Belanja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/23/HK/2025 Tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Limit Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Keperluan Belanja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 71/23/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/23/HK/2025 Tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Limit Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Keperluan Belanja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 27 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 27 Februari 2025
Subjek : Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Limit Penggunaan Kartu Kredit
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/23/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 175/23/HK/2024 tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Batasan Belanja Kartu Kredit pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: