KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 67/15/HK/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 61/15/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Monitoring Ketahanan Pangan

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 67/15/HK/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 61/15/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Monitoring Ketahanan Pangan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 67/15/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 67/15/HK/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 61/15/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Monitoring Ketahanan Pangan
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 6 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 6 Februari 2026
Subjek : Monitoring Ketahanan Pangan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 67/15/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Pertanian dan Ketahanan Pangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/15/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Monitoring Ketahanan Pangan
  2. Mengubah KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 7/15/HK/2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 61/15/HK/2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MONITORING KETAHANAN PANGAN

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: