KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/25/Hk/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 2/25/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/25/Hk/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 2/25/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 61/25/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/25/Hk/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 2/25/Hk/2022 Tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 17 Februari 2025
Subjek : Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 61/25/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa :
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: