KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 52/23/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 7 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 7 Februari 2025
Subjek : Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 42/23/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: