KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 260/26/HK/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bopati nomor 268/26/HK/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyrakat Asing di Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 260/26/HK/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bopati nomor 268/26/HK/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyrakat Asing di Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 260/26/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 260/26/HK/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bopati nomor 268/26/HK/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Organisasi Masyrakat Asing di Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 11 September 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 11 September 2025
Subjek : Pembentukan Tim Pemantauan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 260/26/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: