KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 2/25/HK/2022
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Januari 2022
Subjek : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 2/25/HK/2022
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Bupati Klungkung
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 262/25/HK/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 2/25/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Klungkung
  2. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 465/25/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 2/25/HK/202 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: