KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 22/19/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Dan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida Dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan- Pulau Nusa Ceningan

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 22/19/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Dan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida Dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan- Pulau Nusa Ceningan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 22/19/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 22/19/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Dan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida Dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan- Pulau Nusa Ceningan
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 13 Januari 2025
Subjek : Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 22/19/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pariwisata
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 140/19/HK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 22/19/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan dan Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Pariwisata pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Pulau Nusa Ceningan.

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: