KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 188/23/HK/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 188/23/HK/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 188/23/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 188/23/HK/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 24 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 24 Juni 2025
Subjek : Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 188/23/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: