KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 18/05/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 136/05/Hk/2023 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 18/05/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 136/05/Hk/2023 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 18/05/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 18/05/Hk/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 136/05/Hk/2023 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 10 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 10 Januari 2025
Subjek : Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 15/24/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : Sosial
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 136/05/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: