KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 175/23/HK/2024 tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Batasan Belanja Kartu Kredit pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 175/23/HK/2024 tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Batasan Belanja Kartu Kredit pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 175/23/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 175/23/HK/2024 tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Batasan Belanja Kartu Kredit pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 5 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Rabu, 5 Juni 2024
Subjek : Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 175/23/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 71/23/HK/2025 Tentang Penetapan Jenis Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Limit Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Keperluan Belanja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: