KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 17/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 17/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 17/01.3/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 17/01.3/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 9 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 9 Januari 2026
Subjek : Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 17/01.3/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Perekonomian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 90/01.3/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: