KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 140/19/HK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 22/19/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan dan Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Pariwisata pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Pulau Nusa Ceningan.

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 140/19/HK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 22/19/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan dan Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Pariwisata pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Pulau Nusa Ceningan.

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 140/19/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 140/19/HK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 22/19/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan dan Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Pariwisata pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Pulau Nusa Ceningan.
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 29 April 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 29 April 2025
Subjek : Retribusi tempat Rekreasi
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 140/19/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pariwisata
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 22/19/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Dan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata Pada Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida Dan Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan- Pulau Nusa Ceningan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: