KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 118/23/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 118/23/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 118/23/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 118/23/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 25 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 25 Maret 2025
Subjek : Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 118/23/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 52/23/Hk/2025 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: