Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 18 Nov 2015
- Diundangkan: 18 Nov 2015