Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Status: Tidak Berlaku
- Ditetapkan: 27 Feb 2019
- Diundangkan: 27 Feb 2019