KEPBUP

Keputusan Bupatui klungkung Nomor 250/15/HK/2025 Tentang Penetapan Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan Untuk digunakan Sebagai Tempat Usaha di Kabupaten Klubgkung

Bagikan:
Keputusan Bupatui klungkung Nomor 250/15/HK/2025 Tentang Penetapan Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan Untuk digunakan Sebagai Tempat Usaha di Kabupaten Klubgkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 250/15/HK/2025
Judul : Keputusan Bupatui klungkung Nomor 250/15/HK/2025 Tentang Penetapan Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan Untuk digunakan Sebagai Tempat Usaha di Kabupaten Klubgkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 3 September 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 3 September 2025
Subjek : Penetapan Besaran Sewa Barang Milik Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 250/15/HK/2025
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : indonesia
Pemrakarsa : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: