KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 96/26/Hk/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 96/26/Hk/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 96/26/Hk/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 96/26/Hk/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 23 Februari 2024
Subjek : Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 96/26/Hk/2024
Urusan Pemerintahan : Politik
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: