KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 68/27/Hk/2025 Tentang Pembentukan Dan Penetapan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kain Tenun Cepuk Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 68/27/Hk/2025 Tentang Pembentukan Dan Penetapan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kain Tenun Cepuk Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 68/27/Hk/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 68/27/Hk/2025 Tentang Pembentukan Dan Penetapan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kain Tenun Cepuk Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 26 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 26 Februari 2025
Subjek : Pembentukan Dan Penetapan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 68/27/Hk/2025
Urusan Pemerintahan : inovasi daerah
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Riset dan Inovasi Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: